Main Article Content
Abstract
Kini, cacing rubella semakin naik derajat dari hewan yang menjijikkan bahkan sekarang menjadi hewan alat komoditas yang tinggi dalam menghasilkan uang, terutama di Desa Tanjung Karang, Kec. Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam hal jual beli cacing rubella (lumbrius rubellus) untuk pengobatan merupakan bentuk Maqashid syariah yang berperan sebagai melindungi jiwa, karena cacing rubella dianggap masyarakat dapat dijadikan sebagai pengobatan yang herbal untuk menyembuhkan penyakit demam tinggi, step, tifus dan bahkan juga dijadikan sebagai bahan kecantikan. Lalu, bagaimanakah tinjauan Maqashid Al-Syariah terhadap jual beli cacing rubella (lumbrius rubellus) untuk pengobatan. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu: untuk mengetahui Bagaimana transaksi jual beli cacing rubella untuk pengobatan di Desa Tanjung Karang Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang dan bagaimana tinjauan Maqashid Al-Syariah terhadap jual beli cacing rubella untuk pengobatan. Selanjutnya hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli cacing rubella untuk pengobatan di Desa Tanjung Karang, dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak ada ditemukan pada pasar tradisional ataupun pasar modern. Tinjauan maqasid syariah terhadap jual beli cacing rubella untuk pengobatan dijadikan sebagai upaya penyembuhan penyakit, jadi dapat disimpulkan bahwa dalam mengkonsumsinya adalah mubah berdasarkarkan kaidah fiqh bahwa darurat harus dihilangkan.
Keywords
Article Details
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Abdul Aziz Dahlan dkk. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 1997.
- Abdulhadi, Abu Sari’ Muhammad. Al-Ath’imah Wa Az-Zabaih Fi Al- Fiqh Al-Islami. Beirut: Dar al-I’tisham. t.th.
- Abdul Monir Yaacob, “Sifat-sifat dan Implikasi Syariah: Suatu Sorotan Umumâ€, Jurnal Syariah 14, 1 (April 2006): 112
- Agus, Penjual Cacing Rubella di Desa Tanjung Karang, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang, Wawancara Pribadi, Tanjung Karang.
- Al-Zuhaili, Wahbah. Ushul fiqh Islami. Cet. II. Damaskus: Dar Al-Fikri. 2011.
- Indah, Pembeli Cacing Rubella di Desa Tanjung Karang, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang, Wawancara Pribadi, Tanjung Karang.
- Yani, Penjual Cacing Rubella di Desa Tanjung Karang, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang, Wawancara Pribadi, Tanjung Karang, 11 Agustus 2022
- Ijah, Pembeli Cacing Rubella di Desa Tanjung Karang, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang, Wawancara Pribadi, Tanjung Karang
- Ismael, Sofyan. Dasar-Dasar Metodelogi Penelitian Klinis. Jakarta: Sagung Seto. 2011.
- Irianto, Kabir. Mikrobiologi-Menguak Dunia Mikroorganisme. Bandung: Yrama Widya. 2006.
- Kiki, Penjual Cacing Rubella di Desa Tanjung Karang, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang, Wawancara Pribadi, Tanjung Karang.
- Muhammad Tahhkim dan Mashudi. “Maqashid Syariah Makanan Halalâ€. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial 12. 1 (Maret 2018).
- Muhammad Hasbi, Tengku. Hukum-Hukum Fiqh Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2001.
- Nawawi, Imam. Al-Majmu’. Jilid 10. Jakarta: Pustaka Azam. 2014.
- Siti Nurani Yaqin, Skripsi: “Tinjauan Maslahah Terhadap Jual Beli Jus Cacing Sebagai Obat di Kabupaten Ponorogoâ€, (Ponorogo: IAIN Ponorogo, 2018).
- Taufik, Pembeli Cacing Rubella di Desa Tanjung Karang, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang, Wawancara Pribadi, Tanjung Karang.
- Yusuf al-Qardlawi, Al-Ijtihad Al-Mu’ashir, (Bairut: Dar at-Tauzi’ waan-Nasyr al-Islami, 1994),