Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi tentang hukum berkarir di lembaga perbankan dalam memenuhi nafkah keluarga islami. Fokus penelitian ini adalah bagaimana hukum berkarir di lembaga perbankan dalam memenuhi nafkah keluarga islami menurut pemikiran Pemikiran Abdul Aziz Bin Baz dan Yusuf Qardhawi. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika ditinjau dari hukum Islam, berkarir di lembaga perbankan adalah hukumnya haram karena dalam sistem operasionalnya tidak terlepas dari unsur riba, Maysir dan Gharar. Menurut Abdul Aziz Bin Baz dalam pandangannnya menafkahi keluarga dengan hasil berkarir di bank konvensional juga dianggap haram, karena hasil ujrah yang didapatkan berasal dari aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Menurut Yusuf  Qardhawi, bekerja di lembaga perbankan yang menerapkan praktek riba dan transaksi yang tidak sesuai syariah sebaiknya dihindari karena memilih pekerjaan yang sesuai dengan prinsip syariah lebih afdhol dalam Islam.

Keywords

Problematika Berkarir Perbankan , Nafkah Keluarga Abdul Aziz Bin Baz Yusuf Qardawi

Article Details

How to Cite
Muhammad, A. (2023). Menilik Problematika Hukum Berkarir di Lembaga Perbankan dalam Memenuhi Nafkah Keluarga Islami (Analisis Pemikiran Abdul Aziz Bin Baz dan Yusuf Qardawi). Al-Muamalat Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 8(1), 87-104. https://doi.org/10.32505/muamalat.v8i1.5998

References

  1. Adiba, E. M. (2018). Kepemimpinan Islami, Kepuasan Kerja, Komitmen Kerja, dan Loyalitas Kerja Karyawan Bank Syariah Mandiri di Sidoarjo. al-Uqud : Journal of Islamic Economics, 2(1), 60. https://doi.org/10.26740/al-uqud.v2n1.p60-80
  2. Amri, M. S., & Tulab, T. (2018). Tauhid: Prinsip Keluarga Dalam Islam (Problem Keluarga Di Barat). Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 95. https://doi.org/10.30659/jua.v1i2.2444
  3. Anoraga, B., & Prasetyo, A. (2015). Motivasi Kerja Islam dan Etos Kerja Islam Karyawan Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 2(7), 531. https://doi.org/10.20473/vol2iss20157pp531-541
  4. Bangsawan, Moh. I. (2017). Eksistensi Ekonomi Islam (Studi Tentang Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia). Law and Justice, 2(1), 24–34. https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4334
  5. Budiarsih, M., & Estiningrum, S. D. (2022). Pengaruh Pengetahuan, Pelatihan, Pertimbangan Terhadap Minat Mahasiswa Akuntansi Syariah Berkarir di Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan.
  6. Hasan, H. A., & Omar, R. (t.t.). Dampak Negatif Kredit Mikro Terhadap Keluarga Perempuan Miskin.
  7. Muhammad, I. (2020). Wanita Karir Dalam Pandangan Islam. Al-Wardah, 13(1), 107. https://doi.org/10.46339/al-wardah.v13i1.162
  8. Mutasowifin, A. (t.t.). Menggagas Strategi Pengembangan Perbankan Syariah Di Pasar Nonmuslim. 3(1).
  9. Rama, A. (2015). Analisis Deskriptif Perkembangan Perbankan Syariah Di Asia Tenggara. 1(2).
  10. Sulistiyowati, T. I., & Hakim, L. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perbankan Syariah Dan Religiusitas Terhadap Minat Berkarir Diperbankan Syariah Dengan Sikap Sebagai Variabel Moderasi.
  11. Syukron, A. (2013). Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. 3(2).
  12. Utama, A. S. (t.t.). Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia.
  13. Wijayanti, D. M. (2013). Belenggu Kemiskinan Buruh Perempuan Pabrik Rokok. Komunitas: International Journal of Indonesian Society and Culture, 2(2). https://doi.org/10.15294/komunitas.v2i2.2278

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'