Main Article Content
Abstract
Abstract
People currently do not know how to implement parallel ijarah contracts in collateral-free multipurpose financing in Islamic banking and they tend to enter into contracts with other individuals without knowing what the appropriate terms and mechanisms are like, including the risks posed due to the lack of guarantees provided. customers so that many of them commit acts of default. The purpose of this study was to determine the implementation of parallel ijarah contracts in multipurpose financing without collateral in Islamic banking. This study uses an empirical sociological approach that is descriptive analysis using qualitative data as a type of research and library research as one of its data collection techniques. The difference between this research and previous research lies in the objects and subjects studied which are more complex and structured in discussing parallel ijarah contracts in collateral-free multipurpose financing in Islamic banking. The results of the study found that the implementation of parallel ijarah contracts in multipurpose financing without collateral in Islamic banking is carried out through a submission process consisting of interview processes, customer business surveys, financing agreements, and implementation of MTA financing activities with monthly installment fees supervised by the bank and the supervisory board sharia with transparency or openness from all parties so that problematic financing does not occur either in the form of default.
Keyword: Parallel Ijarah, Multipurpose Without Collateral, Sharia Banking
Abstrak
Masyarakat saat ini kurang mengetahui bagaimana cara pengimplementasian akad ijarah paralel dalam pembiayaan multiguna tanpa agunan di perbankan syariah dan mereka cenderung melakukan akadnya dengan individu yang lain tanpa mengetahui istilah dan mekanisme yang sesuai itu seperti apa, termasuk terkait resiko yang ditimbulkan karena tidak adanya jaminan yang diberikan nasabah sehingga banyak dari mereka melakukan perbuatan wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi akad ijarah paralel dalam pembiayaan multiguna tanpa agunan di perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosiologis empiris yang bersifat deskriptif analisis dengan penggunaan data kualitatif sebagai jenis penelitiannya dan studi kepustakaan (Library Research) sebagai salah satu teknik pengumpulan data nya, selanjutnya data yang telah dihimpun disusun untuk kemudian disimpulkan secara objektif. Pembeda penelitian ini dengan penelitian sebelumnya yaitu terletak pada objek dan subjek yang diteliti lebih kompleks dan terstruktur membahas akad ijarah paralel dalam pembiayaan multiguna tanpa agunan di perbankan syariah. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi akad ijarah paralel dalam pembiayaan multiguna tanpa agunan di perbankan syariah dilakukan melalui proses pengajuan yang terdiri dari proses wawancara, survei usaha nasabah, kesepakatan pembiayaan, dan pelaksanaan kegiatan pembiayaan MTA dengan biaya angsuran setiap bulan yang diawasi oleh perbankan dan dewan pengawas syariah dengan adanya transparansi atau keterbukaan dari semua pihak agar tidak terjadi pembiayaan yang bermasalah baik dalam bentuk wanprestasi.
Kata Kunci: Ijarah Paralel, Multiguna Tanpa Agunan, Perbankan Syariah
Keywords
Article Details
References
- 1. Arif, Solehan. “Manusia Dan Agama.†Islamuna: Jurnal Studi Islam 2, no. 2 (2015): 149. https://doi.org/10.19105/islamuna.v2i2.659.
- 2. Azmi, Aldy Nur. “Analisis Penerapan Akad Ijarah Pada Produk Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan (MTA) Di BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep,†2021, 2021–22.
- 3. Basri, Hasan. “Vol. 5, No. 2, Desember 2019 : Jurnal Pemikiran Islam†5, no. 2 (2019): 218–35.
- 4. Diastama, Muhammad Bayu. “Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Ijarah Paralel Perspektif Peraturan Bank Indonesia†6, no. 3 (2022): 1–12.
- 5. Faradila, Astri, and Ari Dewi Cahyati. “Analisis Manajemen Laba Pada Perbankan Syariah.†None 4, no. 01 (2013): 57–74.
- 6. Fauzi, Muhamad, Agus Gunawan, and Ahmad Darussalam. “Upaya Baitul Maal Wa Tamwil Bertahan Di Masa Pandemi Covid-19.†Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropfi Islam 4, no. 2 (2020): 141–52. https://doi.org/10.22236/alurban.
- 7. Iffah, Fadhillah, and Yuni Fitri Yasni. “Manusia Sebagai Makhluk Sosial Pertemuan.†Lathaif: Literasi Tafsir, Hadis Dan Filologi 1, no. 1 (2022): 38–47.
- 8. Kholilur Rohman, M. “Implementasi Mitigasi Risiko Pada Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan ( Studi Pada : Bmt Ugt Sidogiri Kcp Blimbing ),†2019, 67–69.
- 9. Misno, Abdurrahman. “Gadai Dalam Syari’At Islam.†Ad Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 1, no. 01 (2018): 26. https://doi.org/10.30868/ad.v1i01.226.
- 10. Nadira, Syifa, I Gusti Ketut, Agung Ulupui, and Diah Armeliza. “PENGARUH SHARIAH COMPLIANCE , PENDAPATAN IJARAH DAN PEMBIAYAAN BAGI HASIL TERHADAP KINERJA BANK SYARIAH†3, no. 3 (2022): 691–709.
- 11. Nasrudin, N, and Ending Solehudin. “Kontribusi Ekonomi Syari’Ah Dalam Pemulihan Ekonomi Indonesia Di Masa Pandemi Covid-19.†Asy-Syari’ah 23, no. 2 (2022): 317–28. https://doi.org/10.15575/as.v23i2.15552.
- 12. Nurwulan, Pandam. “Akad Perbankan Syariah Dan Penerapannya Dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 3 (2018): 623–44. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art10.
- 13. Rofi’ah, Tri Nadhirotur, and Nurul Fadila. “Utang Piutang Dalam Perspektif Ekonomi Islam.†Ar-Ribhu : Jurnal Manajemen Dan Keuangan Syariah 2, no. 1 (2021): 96–106. https://doi.org/10.55210/arribhu.v2i1.559.
- 14. Samsuardi, Samsuardi, and Muhammad Maulana. “Analisis Sewa Menyewa Paralel Pada Perusahaan Rent Car Cv. Harkat Dalam Perspektif Ekonomi Islam.†Share: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam 2, no. 2 (2013): 151–69. https://doi.org/10.22373/share.v2i2.1496.
- 15. Santoso, Harun dkk. “Analisis Pembiayaan Ijarah Pada Perbankan Syariah.†Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 01, no. 02 (2015): 106–7. http://rumahmakalah.wordpress.c.
- 16. Soleman, Claudia. “Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.†Jurnal Lex Privatum 6, no. 5 (2018): 12–17. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21362.
- 17. Suretno, Sujian. “Jual Beli Dalam Perspektif Al-Qur’an.†Ad Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 2, no. 01 (2018): 93. https://doi.org/10.30868/ad.v2i01.240.
- 18. Syariah, Fakultas, Jurusan Hukum, Ekonomi Islam, Program Hukum, Ekonomi Syariah, and Luluk Mukarromah. DALAM FIQH MUAMALAH ( Studi Kasus Di Desa Tambak Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan ) DALAM FIQH MUAMALAH ( Studi Kasus Di Desa Tambak Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan ), 2021.
- 19. Taqiyudin, Hilman. “Konsep Etika Muamalah Dalam Islam.†Muamalatuna 11, no. 1 (2020): 80. https://doi.org/10.37035/mua.v11i1.3326.
- 20. Tehuayo, Rosita, Fakultas Syariah, and Islam Iain. “Tahkim,†2003.