Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembayaran Hutang Piutang dengan Penambahan dari Hasil Panen Padi. Jenis  penelitian  ini  adalah  penelitian  lapangan,  metode  pengumpulan  datanya dengan cara wawancara. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu primer  dan  sekunder.  Metode  analisisnya  adalah  deskriptif  analisis  dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa dalam  pelaksanaan  hutang  piutang  ini tidak memenuhi  rukun dan syarat al-qard, maka praktek hutang piutang  ini  tidak sah  menurut  hukum  Islam.  Sedangkan  faktor-faktor  yang melatarbelakangi adanya praktek tersebut dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak serta kemudahan dalam menutupi  kebutuhan  hidup  masyarakat  setempat.  Ditambah  dengan  minimnya pengetahuan  tentang  hukum  transaksi  tersebut  dalam  Islam.  Setiap tambahan atas jumlah pinjaman dari pihak yang berutang itu dikatakan riba, tambahan hasil panen padi dalam transaksi utang piutang tersebut merupakan tambahan yang tidak boleh diambil meskipun rata-rata pinjaman tersebut untuk modal usaha serta dengan tambahan tersebut akan menimbulkan keterpurukan dalam kehidupan ekonominya. Hal ini sangatlah tidak dianjurkan, karena salah satu pihak sudah pasti merasa dirugikandan dapat menyebabkan keterpurukan dan kesusahan dalam  kehidupan ekonominya, maka jelas tambahan tersebut dilarang untuk diambil.


This study aims to analyze the Overview of Islamic Law on Payments for Debt Receivables with Additions from Rice Harvesting Results. This type of research is field research, the method of data collection is by interview. The data sources in this study are two, namely primary and secondary. The analysis method is descriptive analysis using a qualitative approach. The results of this study that in the implementation of these accounts payable do not fulfill the pillars and al-qard conditions, the practice of accounts payable is not valid according to Islamic law. While the factors underlying the practice are due to the urgent need and ease of covering the living needs of the local community. Coupled with the lack of knowledge about the law of the transaction in Islam. Every additional amount of the loan from the debtor is said to be riba, additional rice yields in the debt debt transaction are additional things that should not be taken even though the average loan for business capital and the addition will cause deterioration in its economic life. This is not recommended, because one of the parties certainly feels hurt and can cause deterioration and distress in his economic life, so obviously these additions are prohibited from being taken.

Keywords

Islamic Law Payment of Debt Payables Addition of Rice Harvest

Article Details

How to Cite
tinar, agustinar. (2018). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAYARAN HUTANG PIUTANG DENGAN PENAMBAHAN DARI HASIL PANEN PADI. Al - Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 3(II), 143-169. Retrieved from https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/muamalat/article/view/719

References

  1. Abdurrahmat Fathoni, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
  2. Ahmad Husein, et.al., Fiqih dan Perundang-undangan Islam, Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1995.
  3. Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Prena Media, 2003.
  4. Burhan Bungin, “Metodologi Penelitian kuantitatif ,Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publikserta Ilmu-Ilmu Sosoial Lainnya”, Jakarta : Fajar Interpratama Offis, 2006.
  5. Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Imu Sosial Lainnya Cet. 3, Jakarta: Kencana, 2009.
  6. Chatibul Umam, et.al., Fiqih Empat Mazhab, Jakarta: Daar Al-Ulim Press, 2001.
  7. Deddy Mulyana, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Cet.IV, Bandung: Remaja Rosadakarya, 2007.
  8. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia., Jakarta: Balai Pustaka, 1998.
  9. Departemen Agama RI, Al-Quran Terjemah Indonesia, Bandung: Syaamil Al-Qur’an, 2002.
  10. Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
  11. Ismail, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hilah Hukum Hutang-putang di Kec,TanjungKab.Brebes, Semarang: Fakultas Syari’ah IAIN W.S, 1985.
  12. Kahar Masyhur, Beberapa Pendapat Mengenai Riba, Jakarta: Kalim Mulia, 1992.
  13. Kamaluddin A. Marzuki, Fiqih Sunnah, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1998.
  14. Karnaen Purwaatmadja, Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, Depok: Usaha Kami, 1996.
  15. Kurniati Afni, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pinjaman dana P2KP” (Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan) Ds. Kutoharjo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal”, Semarang: Fakultas Syari’ahIAIN W.S. 2008.
  16. Lexy J Moleong, Metodelogi Penelitian Kulitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004.
  17. M. Abdul Mudjieb, Kamus Istilah Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994
  18. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2013.
  19. M. Muslichuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
  20. M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press., 2001.
  21. M. Umar Capra, Al-Qur’an Menurut Sistem Moneter Yang Adil, Yogyakarta: Dana Bhakti Primayasa, 1997.
  22. M. Zuhri, Riba Dalam al-Quran dan Masalah Perbankan: Sebuah Tilikan Antisipatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
  23. Mervin K. Lewis dan Latifa M. Algoud, Perbankan Syariah: Prinsip, Praktik dan Prospek, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2001.
  24. Murtadha Muthahari, Pandangan Islam Tentang Asuransi dan Riba, Bandung: Pustaka Hidayah, 1995.
  25. P. Joko Subagyo, “Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek” Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1991.
  26. Petunjuk Pelaksanaan Pembukuan Bank Syari’ah, Jakarta: Bank Indonesia, 1999.
  27. R. Subekti dan R. Tjiptosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, edisi revisi, Jakarta: Praditya Paramita, 1995.
  28. Septiana dan M. Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, Bandung: Rosda Karya, 2004.
  29. Shalah Ash-Shawi dan Abdullah Al-Mushlih, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Cet. 2, Jakarta: Harul Haq, 2014.
  30. Soerjono Soekamto, “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta : Universitas Indonesia, 2009.
  31. Sohani Sahrani, Fiqh Muamalah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.
  32. Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Jakarta: Reineka Cipta, 1992.
  33. Suharmi Arikunto, Manajemen Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
  34. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2005.
  35. Sumadi Suryabrata, “Metodologi Penelitian”, Cet. Ke-11, (Jakarta : Raja Grafindo, 2008.
  36. Syafruddin Prawiranegara, Ekonomi dan Keuangan Makna Ekonom Islam, Jakarta: Haji masagung, 2008.
  37. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembina dan Pengembang Bahasa,Kamus Besar Bahasa Indonesia,ed. 2, Jakarta: Balai Pustaka, 1994.
  38. Toto Abdul Fatah, Bank Tidak Identik Dengan Riba, Jawa Barat: MUI, tth.
  39. Wahbah Zuhaeli, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu,terj. Abdul hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011.
  40. Warkum Sumitro, Azas-Azas Perbankan Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
  41. Wawancara dengan Bapak A. Manaf Puteh selaku Geusyik di Gampong Peulalu pada tanggal 07 November 2017.
  42. ¬¬¬¬¬
  43. Wawancara dengan Bapak Fuaadi selaku kreditur di Gampong Peulalu pada tanggal 06 November 2017.
  44. Wawancara dengan Bapak Ibnu Sa’dan selaku bendahara Desa Peulalu Kec Sp. Ulim Kab Aceh Timur pada hari selasa, Jam. 15.00 tanggal 6 Januari 2017.
  45. Wawancara dengan Bapak Ibrahim selaku salah satu Debitur di Gampong Peulalu pada tanggal 05 November 2017.
  46. Wawancara dengan Bapak Zulkifli selaku masyarakat umum (yang tidak terlibat langsung dengan transaksi utang piutang tersebut) pada tanggal 07 November 2017.
  47. Wawancara dengan Ibu aisyah dan Bapak Yuauf selaku para debitur di Gampong Peulalu pada tanggal 07 November 2017.
  48. Wawancara dengan Ibu Aminah selaku salah satu Debitur di Gampong Peulalu pada tanggal 07 November 2017.
  49. Wawancara dengan Ibu Asma selaku salah satu debitur di Gampong Peulalu pada tanggal 07 November 2017.
  50. Wawancara dengan Ibu Juariyah selaku salah satu Debitur di Gampong Peulalu pada tanggal 07 November 2017.
  51. Wawancara dengan Ibu Mariyana selaku salah satu kreditur di Gampong Peulalu Kec. Sp. Ulim Kab. Aceh Timur, pada tanggal 06 November 2017.
  52. Wawancara dengan Ibu Ramlah selaku salah satu debitur di Gampong Peulalu pada tanggal 07 November 2017.
  53. Wawancara dengan Ibu Supriyanti selaku kreditur di Gampong Peulalu pada tanggal 06 November 2017.
  54. Wawancara dengan Ibu Yanti selaku salah satu kreditur di Gampong Peulalu Kec. Sp. Ulim Kab. Aceh Timur, pada tanggal 06 November 2017.