Main Article Content

Abstract

Penulis menalaah bagaiman Praktik jual beli pohon mangrove di desa Tanjung Keramat dilakukan secara adat tanpa melihat dasar hukum jual beli dalam Islam. Dalam akadnya masing-masing pihak pembeli tidak memberi penjelasan Pembeli hanya mengatakan akan menebang pohonnya nanti dalam waktu beberapa  hari setelah akad tetapi ternyata jangka waktu penebangannya tidak sesuai dengan akad bahkan sampai berbulan-bulan. Alasan pembeli menunda penebangan yaitu karena merasa belum membutuhkan pohon tersebut dan masih banyak memiliki stok batang mangrove. Tujuan dari peneliti ialah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli batang mangrove di desa Tanjung Keramat, dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli batang mangrove di desa Tanjung Keramat. Jenis penelitian lapangan yang mana sumber data primer yang diambil adalah observasi langsung ke desa Tanjung Keramat kemudian penulis mewawancarai dua orang perangkat desa dan masyarakat yang terlibat. dengan penelitian ini. Hasil penelitian praktik jual beli pohon mangrove ini ialah transaksi jual beli yang dibayar secara kontan dan dibeli dengan cara borongan tanpa melihat atau menghitung berapa banyak jumlah atau ukuran kayu yang berada di dalam tambak masyarakat serta pengambilan barang dan pemotongan pohon ditunda sampai berbulan-bulan. Perspektif hukum Islam bagaimana praktik jual beli pohon mangrove, objeknya harus jelas dari segi akad maupun materi objek, harus diketahui ukuran dan kriteria, jual beli pohon mangrove ini tergolong jual beli yang terdapat ketidakjelasan pada akad.

Article Details

How to Cite
Maifa, Y., & Rasyidin, R. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI POHON MAGROVE (STUDI KASUS DESA TANJUNG KERAMAT). AL - BAY’ : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1). https://doi.org/10.32505/albay.v2i1.3783