Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Perilaku Konsumen dalam Jual beli emas di Toko Emas Pasar Los Kota Lhokseumawe dan mengetahui tinjauan ekonomi Islam terhadap perilaku konsumen. Penelitian ini adalah penelitian penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitiannya bahwa perilaku konsumen  itu dilakukan karena ingin berinvestasi, memenuhi kebutuhan dan juga ingin digunakan disaat acara penting seperti lebaran atau pernikahan yang berniat untuk memperlihatkan kemampuannya akan kemakmuran yang dimilikinya. Sehingga prilaku konsumen yang terjadi yaitu sering gonta ganti perhiasan tanpa mengingat akan harga emas ataupun kerugian dan keuntungan sehingga pembelian dilakukan secara berlebihan. Tinjauan ekonomi Islam terhadap perilaku konsumen dalam jual beli emas tidak sesuai dengan ekonomi Islam karena sifat berlebihan dan memamerkan sangat dilarang dalam Islam karena tidak dapat memberikan maslahah kepada setiap orang namun memberikan aspek kecemburuan sosial, namun jika perilaku untuk berinvestasi dan memenuhi kebutuhan maka didalam ekonomi Islam itu dibolehkan.
 

Keywords

Perilaku; jual beli, emas

Article Details

How to Cite
Rahmawati, R. (2020). TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP PERILAKU KONSUMEN DALAM JUAL BELI EMAS . IHTIYATH : Jurnal Manajemen Keuangan Syariah, 4(1). https://doi.org/10.32505/ihtiyath.v4i1.1741

References

  1. Adiwarman A Karim, Ekonomi Mikro Islam Edisi Ketiga, Jakarta: Raja Grafinndo Persada, 2010.
  2. Afzalur Rahman, Doktrin ekonomi Islam Jilid II, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1945.
  3. Bani Ahmad Saibani, Metode Penelitian, Bandung: Pustaka setia, 2008.
  4. Bilson Simamura, Panduan Riset Perilaku Konsumen, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2004.
  5. Dimyati Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2008.
  6. Fauzar Amar, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Jakarta: Uhamka Press, 2016. Idri, Hadis Ekonomi (Ekonomi dalam Persfektif Hadis Nabi, Jakarta: Kencana,
  7. 2015.
  8. Imamudin Yuliadi, Ekonomi Islam Sebuah Pengatar, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
  9. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar Bin Al-Khathab, Jakarta: Khalifah, 2006.
  10. Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Rosdakarya, 2010. Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah: Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana , 2012.
  11. Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2011.
  12. Madziatul Churiyah, Mengenal Ekonomi Syariah, Malang: Surya Pena Gemilang, 2011.
  13. M. Abdul Manan, Teori dan Praktik Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bakti, 2010.
  14. Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2006.
  15. Muhammad Nashhiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim, Jakarta: Gema Insani Press, 2005.
  16. M. Nur Rianto Al Arif dan Euis Amalia, Teori Mikroekonomi Suatu Perbandingan Rkonomi Isalam dan Ekonomi Konvesional, Jakarta: Kencana, 2010.
  17. M. Quraish,Shihab, Tafsir Al-Misbah, vol 5.Jakarta:Lentera Hati, 2002.
  18. Nanda Limakrisna J Suprato, Perilaku Konsumen dan Strategi Pemasaran (Untuk Memenangkan Persaingan Bisnis), Jakarta: Mitra Wacana Media, 2011.
  19. Narendraestri Larashati, Perilkau Konsumen Terhadap Jual Beli Emas Menurut Etika Bisnis Islam (Study Kasus Toko Emas Hj. Slamet Pasar Cendrawasi Metro Pusat), Skripsi dipublikasikan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah, Institud Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, 2017M.
  20. Nasruddin Sulaiman, Pakaian dan Perhiasan Pengantin Etnis Aceh, Daerah Istimewa Aceh : Departemen Pendidikan Nasional, 2000.
  21. Nurul Fadhilah, Jual Beli Perhiasan Emas dengan Cara Tukar Tambah di Toko Emas Enggal Pasar Pakisaji Kabupaten Malang (Studi Komparasi Empat Madhab”. Skripsi dipublikasikan. Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Mlaik Ibrahim Malang, 2015.
  22. Rahman Ghazaly Abdul dan Ihsan Ghufron dan Shiodiq Sapiudin, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
  23. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid. 4. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
  24. Siti Nur Fatonih, Pengantar Ilmu Ekonomi Dilengkapai Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2014.
  25. Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer, Medan: FEBI UIN-SU Press, 2018. Soekidjo Notoatmodjo, Pendidikan dan Perilaku Kesehatan, Jakarta: Rineka
  26. Cipta, 2003.
  27. Sukarno Wibowo dan Dedi Supriadi, Ekonomi Mikro Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
  28. Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta,2002.
  29. Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah,. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1997. Syed Nawab Haider Naqvi, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, terj. M. Saiful
  30. Anam dan Muhammad Ufuqul Mubin, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
  31. Sutrisni Hadi, Metodologi Reserc, Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, 2011.
  32. Tin Waroatul Watimah, “Model Perilaku Konsumen terhadap Pembelian Handphone Menurut Teori Konsumsi Islam (Studi Kasus pada Masyarakat Muslim Desa Kalibalik Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang”.Skripsi dipublikasikan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Walisongo Semaranh, 2015M.
  33. Wahbah Az-Zuhailly, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz. 4, Damaskus, 2005.
  34. Wikipedia, Perhiasan, Online. http//:id.wikipedia.org/wiki/perhiasan, diakses pada 20 Juli 2019.
  35. Yusuf Al Subaily, Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar Fiqh Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern, Mahasiswa S3 Fakultas Syariah Uniersitas Islam Imam Muhammad Suad.
  36. .