Section Articles

MENILAI KESESUAIAN QANUN KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH DENGAN ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Zahlul Pasha
pashaelkarim@gmail.com (Primary Contact)

Main Article Content

Abstract

This research aim to analyze of parity between the Qanun of Aceh Truth and Reconcialiation Commission and the Law Number 12 Year 2011 on the Law-making Process.The conclusion of this research is establishment of the Qanun of Aceh Truth and Reconciliation Commission seems has trouble with the Law-making Process Principles, specifically on clarity of formulation, hierarchical types and material substances. Furthermore, this situation was leading motive prompting people who are harmed to initiate judicial review

Keywords

qanun ATRC legislation aceh

Article Details

How to Cite
Pasha, Z. (2019). MENILAI KESESUAIAN QANUN KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH DENGAN ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN . Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, 11(2), 184-209. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v11i2.1042

References

  1. Aditya, Z. F. and Winata, M. R. 2018. ‘Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia’, Jurnal Negara Hukum, 9(1), pp. 79–100.
  2. Age, L., 2010. Tsunami dan Transformasi Politik. Di dalam “Geunap Aceh Perdamaian Bukan Tanda Tangan”. Banda Aceh: Aceh Institute Press, pp. 4-6.
  3. Atmasasmita, R., 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
  4. Azhary, M. T., 2003. Negara Hukum:Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasi pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Kencana.
  5. Budiardjo, M., 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
  6. Darmi, A., 2017. Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh [Interview] (26 Juli 2017).
  7. ELSAM. 2013. Mendorong Pembentukan Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat.
  8. Erwin, M., 2011. Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  9. Herdyanto, E. 2006. ‘Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sebagai Alternatif Lain dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu’, Jurnal Yustisiai, pp. 1–7.
  10. Huda, N., 2010. Hukum Pemerintah Daerah. Bandung: Nusamedia.
  11. Huda, N. & Nazriyah, R., 2011. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Nusamedia.
  12. Husein, U., 2008. Islam sebagai Sumber Kekuatan Orang Aceh. Di dalam, “Aceh Serambi Mekkah”. Banda Aceh: Citra Kreasi Utama, p. 349.
  13. Indrati, M. F., 2007. Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
  14. Initiative, C. M. 2012. Proyek Tindak Lanjut Proses Perdamaian Aceh.
  15. International, A. 2015. Indonesia: Pembentukan Panitia Seleksi Komisi Kebenaran Aceh Merupakan Satu Langkah Lebih Dekat bagi Kebenaran dan Reparasi bagi Para Korban.
  16. Jati, R. 2012. ‘Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif’, Rechts Vinding (Media Pembinaan Hukum Nasional), 1(10), pp. 257–275.
  17. Junaidi, M., 2017. Kasubbag Qanun Aceh dan Sosialisasi Produk Hukum Pemerintah Aceh [Interview].
  18. KontraS, 2000. kontras.org. [Online]
  19. Available at: http://www.kontras.org/home/index.php?module=pers&id=194
  20. [Accessed 29 09 2016].
  21. Kontras, 2006. Aceh, Damai dengan Keadilan? Mengungkap Kekerasan Masa Lalu. Jakarta: Sentralisme Production.
  22. KPK, 2008. Demi Keadilan dan Kebenaran di Aceh, Catatan Ide RUmusan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh. Jakarta: Koalisi Pengungkap Kebenaran.
  23. KPK. 2008. Sebuah Komisi Kebenaran untuk Indonesia: Sebuah Konsep Alternatif dari Masyarakat Sipil.
  24. Lailam, T. 2011. ‘Analisis Praktik Pengujian Formil Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945’, Jurnal Pranata Hukum, 6(2), pp. 143–169.
  25. Maracilu, C. N., 2011. Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai Amanah Memorandum of Understanding (MoU) dalam Konteks Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Aceh, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
  26. Marzuki , S., 2011. Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
  27. Mertukusumo, S., 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
  28. Mertukusumo, S., 2006. Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
  29. Mulyadi, L., 2012. Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktis dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.
  30. Nivada, A., 2013. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: Transisi Politik Aceh. Yogyakarta: Ombak.
  31. Nivada, A., 2017. Berdamai dengan Masa Lalu, Dinamika Keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh. Banda Aceh: Dialeksi Publishing.
  32. Nurhasim, M., 2008. Konflik dan Integrasi Politil Gerakan Aceh Merdeka, Kajian tentang Konsensus Normatif antara RI-GAM dalam Perundingan Helsinki. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  33. Nurzahri, 2017. Tim Panitia Khusus Rancangan Qanun KKR Aceh, Anggota DPRA 2009-2014 dan 2014-2019 [Interview] (7 Agustus 2017).
  34. Peraturan Perundang-undangan
  35. Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, (Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 17 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 60).
  36. Rahardjo, S., 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
  37. Samsidar, 2008. Tarik Ulur KKR Aceh: Pengungkapan Kebenaran dan Pemenuhan Keadilan di antara Dikotomi Hitam Putih dan di atas Fondasi Impunitas. In: Demi Kebenaran dan Keadilan: Catatan Ide Rumusan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Sepanjang 2007. Jakarta: Koalisi Pengungkap Kebenaran Aceh, p. 7.
  38. Saputra, H., 2017. Koordinator Kontras [Interview] (22 Juli 2017).
  39. Sulaiman, K. F., 2017. Teori Peraturan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannya. Yogyakarta: Thafa Media.
  40. Tim Penyusun, 2012. Draft Naskah Akademik Rancanqan Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
  41. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  42. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633).
  43. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
  44. Yulia, R. 2015. ‘Menggugat Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu’, Jurnal Hukum Prioris, 4(3).
  45. Yuliandri, 2009. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'