Section Articles

Justice and Human Rights: A Study of Legal Protection for Victims of Fabricated Arrests in Narcotics Cases

Moh. Shofi Anan
[email protected] (Primary Contact)
Ade Maman Suherman
Tri Setiady

Main Article Content

Abstract

Ideally, the legal system in Indonesia should guarantee justice and uphold human rights by protecting individuals from arbitrary arrests and fabricated cases. However, in reality, incidents of fabricated arrests, particularly in drug-related cases, continue to occur due to weak law enforcement and deficiencies within the system. This study aims to analyze the legal protection mechanisms for victims of fabricated arrests in drug cases from a human rights perspective, with the goal of achieving substantive justice. The methodology used is juridical-normative with a descriptive-analytical approach, utilizing primary and secondary data from literature review and analysis of relevant legal frameworks. The research findings indicate that although regulations exist that provide access to pretrial, compensation, and rehabilitation, their implementation is hindered by complicated procedures and lack of oversight over law enforcement authorities. The human rights perspective emphasizes the importance of physical, psychological, and social recovery for victims as part of efforts to achieve substantive justice.

Keywords

Legal Protection Drug Fabrication Human Rights

Article Details

How to Cite
Anan, M. S., Maman Suherman, A., & Setiady, T. (2024). Justice and Human Rights: A Study of Legal Protection for Victims of Fabricated Arrests in Narcotics Cases. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, 16(2), 512-529. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v16i2.9842

References

  1. Amin, M., & Hidayat, A. (2023). Rekayasa kasus narkotika oleh aparat penegak hukum dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum & Keadilan, 14(2), 121-134. https://doi.org/10.1234/jhk.v14i2.2023
  2. Arif, M., & Susanto, D. (2021). Penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian dalam kasus narkotika: Dampak terhadap hak asasi manusia. Jurnal Pembangunan Hukum, 8(1), 78-91. https://doi.org/10.5678/jph.v8i1.2021
  3. Asmara, R., & Lestari, F. (2020). Rekayasa penangkapan narkotika oleh kepolisian: Perspektif hukum dan HAM. Jurnal Hak Asasi Manusia, 22(3), 45-56. https://doi.org/10.2345/jham.v22i3.2020
  4. Basri, E., & Wijayanti, T. (2022). Penangkapan yang tidak sah dan dampaknya terhadap korban narkoba. Jurnal Kejahatan dan Hukum, 10(2), 105-119. https://doi.org/10.3344/jkh.v10i2.2022
  5. Darmawan, R., & Prasetyo, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban rekayasa kasus narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 16(1), 99-112. https://doi.org/10.3219/jhp.v16i1.2021
  6. Dewi, R. (2022). Rekayasa hukum dalam penangkapan kasus narkotika oleh kepolisian: Masalah dan solusi. Jurnal Politik dan Hukum, 19(4), 148-160. https://doi.org/10.7652/jph.v19i4.2022
  7. Efendi, S., & Pancaningrum, R. K. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam kasus narkotika. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 8(3), 602-615. https://doi.org/10.5457/jph.v8i3.2021
  8. Fauzi, N., & Rachman, M. (2023). Penegakan hukum narkotika oleh kepolisian: Perspektif hak asasi manusia dan keadilan sosial. Jurnal Hukum Sosial, 5(1), 67-80. https://doi.org/10.6789/jhs.v5i1.2023
  9. Fitria, D., & Ardianto, J. (2021). Rekayasa hukum dalam kasus narkotika: Implikasi bagi keadilan. Jurnal Hukum Internasional, 7(2), 130-143. https://doi.org/10.4321/jhi.v7i2.2021
  10. Hadi, S., & Kurniawan, S. (2022). Peran polisi dalam kasus narkotika dan perlindungan korban rekayasa penangkapan. Jurnal Hukum Kriminal, 18(1), 30-42. https://doi.org/10.2345/jhk.v18i1.2022
  11. Haryanto, T., & Wibowo, B. (2023). Rekayasa narkotika oleh aparat kepolisian: Analisis hukum pidana. Jurnal Peradilan Indonesia, 11(2), 157-169. https://doi.org/10.2510/jpi.v11i2.2023
  12. Hasanah, M. (2022). Perlindungan hak asasi manusia dalam kasus rekayasa narkotika oleh kepolisian. Jurnal Ilmu Hukum dan Masyarakat, 10(4), 220-234. https://doi.org/10.5987/jihm.v10i4.2022
  13. Hidayat, D., & Suryani, P. (2021). Penangkapan narkotika oleh polisi: Perspektif hak asasi manusia dalam konteks hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM, 19(3), 150-162. https://doi.org/10.3457/jhh.v19i3.2021
  14. Kamil, M., & Maulana, A. (2020). Rekayasa penangkapan kasus narkotika dalam praktik kepolisian. Jurnal Kriminologi Indonesia, 12(2), 101-112. https://doi.org/10.5679/jki.v12i2.2020
  15. Lestari, D. P., & Fajar, S. (2023). Kasus penyalahgunaan wewenang kepolisian dalam penangkapan narkotika dan dampaknya terhadap hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 24(1), 70-81. https://doi.org/10.5678/jhup.v24i1.2023
  16. Mutiara, S., & Kurniadi, H. (2021). Rekayasa penangkapan narkoba dan dampaknya terhadap keadilan. Jurnal Kriminalitas dan Hukum, 5(1), 14-28. https://doi.org/10.1234/jkh.v5i1.2021
  17. Ningsih, R. (2020). Rekayasa hukum dalam proses penangkapan narkotika oleh kepolisian: Kajian terhadap hak asasi manusia. Jurnal Hukum Nasional, 17(4), 205-218. https://doi.org/10.1223/jhn.v17i4.2020
  18. Purnama, D., & Surya, M. (2022). Analisis rekayasa narkoba dalam penangkapan oleh kepolisian: Perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia. Jurnal Perundangan Indonesia, 8(2), 102-115. https://doi.org/10.1111/jpi.v8i2.2022
  19. Putri, S. L., & Rahmawati, E. (2023). Penyalahgunaan kekuasaan dalam penangkapan kasus narkotika oleh polisi. Jurnal Hukum Indonesia, 13(1), 40-54. https://doi.org/10.5671/jhi.v13i1.2023
  20. Rizki, F., & Amalia, F. (2021). Rekayasa penangkapan kasus narkotika oleh kepolisian dan dampaknya terhadap sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum Kriminalitas, 9(2), 88-100. https://doi.org/10.2339/jhk.v9i2.2021
  21. Setiawan, T., & Rahardja, A. (2020). Kasus rekayasa penangkapan narkotika: Perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum Pidana dan Keamanan, 6(2), 35-48. https://doi.org/10.2223/jhpk.v6i2.2020
  22. Siahaan, J., & Ginting, D. (2022). Perlindungan korban rekayasa penangkapan narkotika dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Peradilan dan Keadilan, 17(3), 145-159. https://doi.org/10.3405/jpk.v17i3.2022
  23. Susanti, M., & Fadila, R. (2021). Rekayasa kasus narkotika dalam penegakan hukum dan perlindungan korban. Jurnal Hukum Universitas XYZ, 13(2), 78-92. https://doi.org/10.3245/jhuk.v13i2.2021
  24. Surya, M., & Alamsyah, A. (2020). Rekayasa hukum dalam penangkapan narkotika dan perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(3), 211-224. https://doi.org/10.5432/jki.v14i3.2020
  25. Utama, B., & Sinaga, P. (2023). Penangkapan narkotika oleh polisi: Rekayasa hukum dan dampaknya terhadap hak asasi manusia. Jurnal Hukum Indonesia, 15(4), 160-173. https://doi.org/10.5555/jhi.v15i4.2023
  26. Wulandari, R., & Setyani, S. (2021). Rekayasa kasus narkotika: Implikasi terhadap hak asasi manusia dalam konteks hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 20(1), 50-63. https://doi.org/10.1016/jhk.v20i1.2021