Main Article Content
Abstract
Pemerintah Pusat memberikan otoritas kepada pemerintah Aceh yang berkaitan dengan pertanahan, padahal pertanahan adalah bagian dari wewenang yang semestinya menjadi otoritas Pemerintah Pusat. Maka dalam tulisan ini, penulis akan menjabarkan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat terhadap pertanahan di Aceh. Sebagai realisasi dari UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Di dalam UU Pemerintah Aceh ini, adanya pembentukan Dinas Pertanahan Aceh sebagai perangkat Aceh yang bertugas menangani pertanahan. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah normatif dengan penelusuran buku-buku terkait tulisan ini dan peraturan perundang-undangan yang mendukung. Jawaban dari tulisan ini didapati bahwa kedudukan Dinas Pertanahan Aceh sebagai salah satu fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kekhususan Aceh. Adapun kewenangan yang diberikan untuk Dinas Pertanahan Aceh berupa beberapa wewenang berkaitan dengan pertanahan yang mana wewenang penting masih berada di pemerintah pusat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.