Main Article Content

Abstract

Pernikahan sedarah atau inses merupakan hal tabu dalam masyarakat namun masih intens terjadi. Fenomena ini bukanlah temuan baru namun sudah pernah eksis pada masa kerajaan Persia dimana beberapa rajanya pada masa itu ada yang menikahi ibu kandung atau anak kandungnya. Realitas itu merupakan tuntutan dari adat dan falsafah ajaran keagamaan masa itu. Pernikahan sedarah merupakan kecacatan dalam tatanan sosial-masyarakat sebab dapat menganggu kesetabilan dan merusak keturunan, untuk itu hukum Islam hadir sebagai penengah didukung oleh hukum positif sehingga praktik pernikahan sedarah dapat ditekan dan diminimalisir semaksimal mungkin. Pernikahan sedarah biasanya dipicu oleh kondisi lingkungan khususnya ketika pihak yang lebih superior memiliki kelainan seksual dalam melihat anggota keluarganya. Fenomena pernikahan sedarah sulit untuk dilacak dikarenakan tertutup oleh kelaziman ikatan darah yang mengizinkan pelaku tinggal dalam satu atap. Disinilah peran hukum pidana Islam sangat urgen untuk memproteksi dan memberikan sanksi agar adanya efek jera bagi pelaku yang melampai batas.

Article Details

How to Cite
Sufrizal, & M. Anzaikhan. (2021). Pernikahan Sedarah dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 5(2), 130-149. https://doi.org/10.32505/legalite.v5i2.2782