Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menceritakan tentang hukum adat bagi pelaku khalwat di Gampoeng Paya Bujok Seuleumak Kota Langsa yang tidak berlaku secara umum. Artinya hukum adat tidak berlaku dalam mayoritas kasus yang terjadi di masyarakat dan penegakannya dipatuhi oleh mayoritas masyarakat Gampoeng Paya Bujok Seuleumak Kota Langsa. Hukum adat pelaku khalwat di Gampoeng Paya Bujok Seuleumak Kota Langsa tidak populer. Artinya urf atau hukum adat tidak dijadikan landasan hukum sebelum perkara itu akan ditetapkan. Hukum adat bagi pelaku khalwat di Gampoeng Paya Bujok Seuleumak Kota Langsa bertolak belakang dengan urf shahih sehingga hukum yang terdapat tidak dapat diterapkan. Urf seperti ini tidak bisa dijadikan bukti syara, karena urf bisa diterima jika tidak reusam yang memuat hukum masalah yang dihadapi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.