Main Article Content

Abstract

Penelitian ini menceritakan tentang hukum adat bagi pelaku khalwat di Gampoeng Paya Bujok Seuleumak Kota Langsa yang tidak berlaku secara umum. Artinya hukum adat tidak berlaku dalam mayoritas kasus yang terjadi di masyarakat dan penegakannya dipatuhi oleh mayoritas masyarakat Gampoeng Paya Bujok Seuleumak Kota Langsa. Hukum adat pelaku khalwat di Gampoeng Paya Bujok Seuleumak Kota Langsa tidak populer. Artinya urf atau hukum adat tidak dijadikan landasan hukum sebelum perkara itu akan ditetapkan. Hukum adat bagi pelaku khalwat di Gampoeng Paya Bujok Seuleumak Kota Langsa bertolak belakang dengan urf shahih sehingga hukum yang terdapat tidak dapat diterapkan. Urf seperti ini tidak bisa dijadikan bukti syara, karena urf bisa diterima jika tidak reusam yang memuat hukum masalah yang dihadapi.

Article Details

How to Cite
Muhammad Alwin Abdillah. (2021). HUKUM ADAT TENTANG SANKSI KHALWAT DI DESA PAYA BUJOK SELEUMAK KOTA LANGSA PERSPEKTIF ‘URF SHAHIH. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 5(2), 166-188. https://doi.org/10.32505/legalite.v5i2.2783