Main Article Content

Abstract

Hukum adat sering digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan masalah termasuk di Aceh Singkil, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan yaitu 1) faktor kepribadian seperti emosi yang tidak stabil kepada orang lain dapat memicu terjadinya penganiayaan 2) faktor keluarga, 3) faktor lingkungan yang kurang kondusif. Adapun mekanisme penyelesaian penyiksaan melalui hukum adat memiliki beberapa tahapan, yaitu 1) keluarga penganiaya mendatangi kepala desa, bahwa anaknya telah melukai seseorang, dan ingin berdamai, 2) tahap kedua, pelaku. Kepala desa menginformasikan kepada kepala desa korban bahwa kasus tersebut diselesaikan dengan hukum adat setempat 3) tahap ketiga, keluarga pelaku mengunjungi rumah korban dengan musyawarah dua keluarga dan masing-masing kepala desa dengan tujuan untuk berdamai 4) tahap keempat, setelah kesepakatan antara pelaku dan keluarga korban, pelaku akan menyerahkan apa yang diminta oleh korban, kemudian menandatangani surat kesepakatan antara keduanya. Namun, jika tidak ada kesepakatan, kasus penganiayaan akan dilimpahkan ke hukum. Menyaksikan para pelaku penyiksaan menurut hukum adat dengan, 1) mengobati sampai sembuh 2) membayar denda sesuai kesepakatan keluarga 3) membuat nasi kuning dan peralatan untuk dimakan bersama, peseujuk, nasi satu bambu dan kelapa dua potong.

Keywords

Customary law criminal persecution

Article Details

How to Cite
Khairuddin. (2021). MEKANISME PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIYAAN MELALUI HUKUM ADAT DI KABUPATEN ACEH SINGKIL. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 6(2), 130-143. https://doi.org/10.32505/legalite.v6i2.3519