Main Article Content
Abstract
Masa usia anak sebagai generasi penerus bangsa tidak terlepas dari berbagai problematika kehidupan. Adanya tuntutan ekonomi keluarga memaksa anak untu turut andil bekerja demi terpenuhinya kebutuhan keluarga. Tingginya jumlah anak yang bekerja mayoritas berusia kurang dari 15 tahun baik di sector formal maupun informal merupakan fenomena yang tidak biasa lagi. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan hukum yang bertujuan untuk memberi perlindungan bagi anak-anak yang memikul beban ekonomi sebagai bentuk bakti kepada keluarga. Namun, dalam pelaksanaaannya banyak tragedy yang tidak diharapkan dari kebijakan hukum tersebt. Upaya pemerintah dalam melindungi pekerja anak belum seutuhnya terlaksana. Hal ini dikarenakan oleh kurangnya pemahaman masyarakat dalam menjalankan perlindungan hukum yang berlaku bagi pekerja anak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan kesesuaian perlindungan hukum bagi pekerja anak menurut UU No. 13 Tahun 2003. Penelitian ini dilaksanakan di salah satu usaha di Kota Tebing Tinggi yaitu CV. Lima Manis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa CV lima Manis telah menerapkan beberapa ketentuan hukum yang tertera dalam UU No. 13 tahun 2003 khususnya di pasal 69 ayat 2. Di samping itu, jika ditinjau dengan ketentuan islam, terkait kewajiban pengusaha terhadap pekerjanya, CV Lima Manis telah memenuhi kewajibannya sebagai penyedia lapangan pekerjaan dalam hal pemberian keringanan pekerjaan sesuai dengan kemampuan anak, pemberian gaji yang sesuai pada waktunya, serta terpenuhinya syarat serta rukun dalam Ijarah.
Keywords
Article Details
References
- Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya. QS. Al-Maidah ayat 2. 2003.
- Djazuli, Fiqh Siyasah. Jakarta: Kencana, 2003.
- Endrawati, Netty, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal (Studi Kasus Di Kota Kediri), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 2, Mei 2012, Kediri: Universitas Islam Kediri.
- Kaelan, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 beserta Amandemen, Yogyakarta: Penerbit Paradigma, 2016.
- Muhammad bin Yazid Abu, dkk, Sunan Ibnu Majah Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr, 2004.
- Murni, Tukiman, Perlindungan Anak Terhadap Segala Bentuk Ketelantaran, Kekerasan, dan Eksploitasi, Jakarta: Bina Cipta, 1984.
- Sekretaris Negara RI, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Amandemen UUD 1945. Jakarta: Sekretaris Negara RI, 2003.
- Syafei, Rachman, Fiqh Muamalah, Jilid II, Beiruti Dar al-Fikr, Bandung: Pustaka Setya, 2001.
- Syamsudin, Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Anak yang Bekerja, Jakarta: Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, 1997.
- Zulechaina, Joni, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dan Prespektif Konvensi Hak-Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.