Main Article Content

Abstract

Pada dasarnya pola bagi hasil dalam penelitian ini adalah pola bagi hasil akad mudharabah, Mudharabah adalah kontrak yang melibatkan antara dua kelompok, yaitu pemilik modal (shohibul mal) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktifitas perdagangan, dan keuntungan (profit) dibagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disetujui bersama. kerja sama antara shohibul mal dengan mudharib dimana modal usaha sepenuhnya berasal dari shahibul mal. Dalam penelitian ini shohibul mal adalah pemilik kapal dan mudharib adalah anak buah kapal, ada persoalan yang sangat berpengaruh terhadap dampak ekonomi di antara kedua belah pihak yaitu pola bagi hasil dimana nelayan sebagai penerima modal mengelola usaha yang dibiayai pemilik kapal berkewajiban memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan. jika terjadi kerugian, maka resiko sepenuhnya ditanggung oleh pemilik kapal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian mudharib (nelayan), namun kenyataannya tidak semunya berjalan sesuai dengan hasil kesepakatan, dimana ada diantara sebagian anak buah kapal melakukan kecurangan dengan menjual sebagian ikan tanpa di ketahui oleh pemilik kapal. Berdasarkan masalah yang ingin peneliti kaji, dalam penelitian ini rumusan masalahnya sebagai berikut: 1. Bagaimanakah Praktik Pola Bagi Hasil Nelayan dengan Pemilik Kapal di Gampong Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk?. 2. Bagaimanakah Respon Nelayan Terhadap Pola Bagi Hasil dengan  Pemilik Kapal Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk ?. Adapun tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik Pola Bagi Hasil Nelayan dengan Pemilik Kapal di Gampong Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk dan Untuk mengetahui Respon Nelayan Terhadap Pola Bagi Hasil dengan  Pemilik Kapal Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk. Hasil penelitian ini menujukan bahwa pola bagi hasil antara nelayan dengan pemilik kapal di desa Tanoh Anao termasuk dalam kategori mudharabah, sedangkan berkaitan dengan pola bagi hasil ada dua macam bentuk yaitu 50:50 dan 40:30:30, dimana pembagian itu di istilahkan 40:30:30. Artinya 40% untuk pemilik kapal, 60% untuk  para ABK, yang nantinya bagian tiap ABK mendapatkan porsi masing-masing, yaitu 30% untuk nahkoda (pawang) serta yang mempunyai tugas khusus, dan 30% untuk anak buah kapal yang hanya membatu proes penangkapan ikan. Namun masyarakat merasa pola bagi hasil yang selama ini berjalan merugikan pihak nelayan sehingga sebagaian dari mereka melakukan kecurangan dengan menjual sebagiam ikan di tengah laut sebelum hasil tangkapannya diserahkan kepada pemilik kapal.

Keywords

Respon Pola Bagi Hasil (Mudharabah) Muamalah

Article Details

How to Cite
fasya, fasya. (2018). RESPON NELAYAN TERHADAP POLA BAGI HASIL DENGAN PEMILIK KAPAL DI GAMPONG TANOH ANOU KEC. IDI RAYEUK. Al - Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 3(I), 57-66. Retrieved from https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/muamalat/article/view/703

References

  1. Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta:Rineka Cipta, 2002
  2. Kusnadi, “Konflik Sosial Nelayan, Kemiskinan dan Perubahan Sumber Daya Perikanaan ” Yogyakarta: LKIS, 2002
  3. Syarifah Sarah, Sistem bagi hasil terhadap penghasilan nelayan menurut perspektif ekonomi islam” (Studi Kasus pada Nelayan Ikan Senohong Dikecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis), Skripsi Riau : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2014
  4. Ningsih DA, Pengaruh Ikatan Patron-Klien Terhadap Perilaku Nelayan Dalam Pemasaran Hasil Tangkapan ( Kasus: Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ) [skripsi]. Institut Pertanian Bogor. Bogor 2011.
  5. Maria Arfianam. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Mudharabah Hasil Penangkapan Ikan di Desa Morodemak Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Skripsi. (Semarang: Fakultas Syari‘ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo). 2008.
  6. Fathurrahman Djamil, Penerapan Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Sinar Grafika. 2012
  7. Abdullah Saeed, Bank Islam Dan Bunga: Studi Kritis Interprestasi Kontemporer Tentang Riba dan Bunga , Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
  8. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Solo: Pustaka Mantiq, 1997
  9. Muhammad bin Yasid Abu ‘Abdullah Quzuwaini, Sunan Ibnu Majah, jilid 2, Bairut: Darul Fikri, t.th
  10. Al-Hafizh Bin Hajar Al-‘Asolani, Bulughul Maram, terjemahan, Moh. Rifa’i dan Qusyairi Misbah, Semarang: Wicaksana
  11. Abdul Rahman Al-Jaziri, Kitabul Fiqh ‘Alal Mazhaibul Arba’ah, Juz 3,(Beirut: Daarul Kutub Al’Ilmiah
  12. Wiroso, Penghimpunan Dana Dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syari’ah, Jakarta: PT. Grasindo, 2005
  13. M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003
  14. Askarya, Akad Dan Produk Bank Syari’ah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
  15. Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006
  16. Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Asep Sobari, Fiqih Sunah, Jakarta : Al-I’tishom, 2008
  17. Fathurahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariat, Jakarta :Sinar Grafika.2012
  18. Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2007
  19. Nasution, Khoiruddin.Pengantar Studi Islam, Jogjakarta : academia, 2010
  20. Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normartif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 2001
  21. Sugiono, Metodelogi Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2008
  22. Mardalis, Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal), (Jakarta: Bumu Aksara, 2008

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>