Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai anti korupsi yang diajarkan di SMA Islam Sultan Agung 1 Semarang. Hal tersebut terdiri dari nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, kebenaran, dan keadilan. Penanaman nilai- nilai tersebut dalam kurikulum di sekolah dapat menanamkan jiwa anti korupsi sejak masih sekolah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomena sosial. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perencanaan kurikulum pendidikan nilai-nilai anti korupsi Sekolah berupa adanya visi, misi, dan tujuan sekolah (tanggung jawab) dan Kondisi, dalam kondisi yang bagaimana peserta didik dapat mencapai tujuan. Kondisi tertib dan taat dalam peraturan peserta didik dapat mengikuti kegiatan sekolah. Tata tertib seperti yang dimuat dalam buku tata tertib siswa (tanggung jawab). Implementasi kurikulum pendidikan nilai-nilai anti korupsi di Sekolah meliputi kegiatan belajar mengajar, penerapan shalat berjamaah (kesederhanaan), dan gerakan sedekah (kepedulian). Evaluasi kurikulum pendidikan nilai-nilai anti korupsi di Sekolah meliputi tahapan pengamatan (observation), tahapan penyelidikan lebih lanjut dari hasil pengamatan (inquiry), dan tahapan tindak lanjut perbaikan persoalan-persoalan yang ada (explanation).
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Author who publishes in the At-Tarbawi: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan ISSN: 2086-9754 (Print), 2086-9754 (Online) agrees to the following terms:
Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License. License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
References
- Al-Ba’dani, F. bin A. (2007). Bersedekahlah. Solo: Al-Qowam.
- Ali, M. (2016). Ilmu Pendidikan Islam. Semarang: PKPI2 Universitas Wahid Hasyim.
- Arifin, Z. (2011). Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Bahri, S. (2015). Korupsi dalam Kajian Hukum Islam. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 17(3).
- Calam, A., & Qurniati, A. (2016). Merumuskan Visi dan Misi Lembaga Pendidikan. Jurnal SAINTIKOM, 15(1).
- Cholid, N. (2007). Menjadi Guru Profesional. Semarang: CV. Presisi Cipta Media.
- Gumanti, T. A. (2016). Metode Penelitian Pendidikan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
- Hadziq, A. (2017). Konsepsi Pendidikan Agama Anti Korupsi di Sekolah Dasar. Jurnal Elementary, 5(2).
- Hamalik, O. (2008). Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Handoyo, E. (2015). Pendidikan Anti Korupsi. Yogyakarta: Ombak.
- Hidayat, E. (2016). Jihad Melawan Korupsi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Hosnan, M. (2016). Pendekatan Saintifik dan Kontekstual dalam Pembelajaran Abad 21. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
- Junaedi, M., & Wijaya, M. M. (2021). Islamic Education Based on Unity of Sciences Paradigm. Ulul Albab, 22(2), 292–312. https://doi.org/10.18860/ua.v22i2.12031
- Kunandar. (2015). Penilaian Autentik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Masyhuri, & Zainuddin. (2008). Metodologi Penelitian: Pendekatan Praktis dan Aplikatif. Bandung: Refika Aditama.
- MKDP, T. P. (2011). Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Noeh, M. F. (2005). Kiai di Republik Maling. Jakarta: Republika.
- Nurdin, M. (2014). Pendidikan Anti Korupsi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
- Prastowo, A. (2011). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruz Media.
- Prastowo, A. (2015). Menyusun Rencana Pelaksanaan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Terpadu. Jakarta: Prenadamedia Group.
- Pratama, A., & Sumaryati. (2015). Strategi Sekolah dalam Menanamkan Jiwa Anti Korupsi di SMA 5 Muhammadiyah Yogyakarta. Jurnal Citizenship, 4(2).
- Rohman, A. (2015). Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktek. Semarang: Cv. Karya Abadi.
- Rosikah, C. D., & Listianingsih, D. M. (2016). Pendidikan Anti Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
- Sanjaya, W. (2013). Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Prenadamedia Group.
- Siregar, M. (2020). Filsafat Pendidikan Islam Menuju Pembentukan Karakter. Yogyakarta: Pascasarjana Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga.
- Umam, M. H. (2013). Pandangan Islam tentang Korupsi. Teosofi: Jurnal Tasawuf Dan Pemikiran Islam, 3(2).
- Walton, G. W. (2015). Defining Corruption Where the State is Weak: The Case of Papua New Guinea. The Jorunal of Development Studies, 51(1).
- Wibowo, A. (2013). Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Xu, X., Li, Y., Liu, X., & Gan, W. (2017). Does religion matter to corruption? Evidence from China. China Economic Review, 42, 34–49. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.chieco.2016.11.005