Main Article Content
Abstract
Pernikahan di luar kelompok Marga menjadi tradisi dalam pernikahan masyarakat suku Pakpak. Hal ini merupakan warisan nenek moyang suku Pak-Pak yang melarang keras adanya pernikahan semarga. Bagaimanakah analogi larangan menikah semarga dalam Suku Pak Pak di Kampung Longkib Kecamatan Longkib Kota Subulussalam. Bagaimanakah pernikahan semarga ditinjau dari perspektif pendidikan Islam Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analogi larangan menikah semarga dalam Suku Pak Pak di Kampung Longkib Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, dan untuk mengetahui pernikahan semarga ditinjau dari perspektif pendidikan Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yang Nondoktrinal dan merupakan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui wawancara kepada tokoh adat suku Pak-Pak dan study. Hasil penelitian menunjukkan dalam masyarakat Pak-Pak sangat melarang adanya pernikahan satu marga yang telah berlaku secara turun temurun dari nenek moyang larangan pernikahanan satu marga dikarenakan masyarakat Suku Pakpak menganggap bahwa satu marga merupakan saudara yang tidak dapat dinikahi karena merupakan dongan sabuhuta atau dari rahim yang sama. Adapun faktor dilarangnya melakukan pernikahan semarga itu karena dapat merusak tatanan adat yang telah berlaku dengan terjadinya pernikahan sedarah dan akan merusak hubungan kekerabatan apabila terjadi pertengkaran sampai berujung kepada perceraian serta akan merusak cara pertuturan kepada anggota keluarga. Hasil kedua bahwa larangan pernikahan satu marga tidak sesuai dengan hukum Islam, karena hukum Islam baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadiṣ tidak mengenal adanya larangan terkait pernikahan satu marga, karena tidak terdapat unsur nasab di dalam hukum Islam hanya melarang keras pernikahan sedarah, sepersusuan dan yang berbeda agama dengannya, larangan pernikahan satu marga tersebut hanya sekedar hukum adat yang telah berlaku dan harus dijaga di dalam tatanan adat Suku Pak-Pak. Ada satu sisi pertimbangan baiknya mempertahankan adat larangan pernikahan semarga yaitu menjaga silaturrahmi, jadi tidak perlu adanya larangan menikah dengan semarga jika tidak ada efek merusak silaturrahmi.
Article Details
References
- Abdul Aziz Dahlan. 2020. Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: Zaman.
- Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawaas. 2021. Fiqh Munakahat, Khitbah, Nikah dan Talak, Jakarta: Amzah.
- Abdul Rahman Ghazali. 2018. Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group.
- Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam. 2022. Syarah Bulughul Maram, Jilid 5, Penerbit Buku lslam Rahmatan.
- Adi Rianto. 2020. Metodologi Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit.
- Agung Setiyawan. Budaya Lokasi dalam Perspektif Agama, ESENSIA Vol. XIII No. 2 Juli 2012.
- Agus Hermanto. 2020. Larangan Perkawinan Dari Fiqih, Hukum Islam, Hingga Penerapannya dalam Legislasi Perkawinan Indonesia, Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books.
- Al-Hamdani. 2022. Risalah Nikah, terj. Agus Salim, Jakarta: Pustaka Amani.
- Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kaṡir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Kaṡir, Juz 5, Sinar Baru Algensindo.
- Amir Nuruddin dan Akmal Tarigan. 2020. Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1 Tahun 1974 sampai KHI, Jakarta: Prenada Media.
- Amir Syarifuddin. 2020. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.
- Amiruddin Zainal Asikin. 2020. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Anonimous. 2021. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- Burhan Bungen. 2020. Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologi Ke Arah Ragam Varian Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers.
- Falichati. 2015. Pengaruh Pernikahan Sedarah Terhadap Keturunan, Karya Ilmiah Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo.
- Hafni Yarni. 2019. Mitos Larangan Pernikahan Sesama Marga (Studi di Kampung Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil), Banda Aceh: UIN Ar-Raniry.
- Hilman Adikusuma. 2020. Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Imran Abu Umar. 2020. Fath al-Qarîb, Kudus: Menara Kudus.
- Jabbar Sabil, Validitas Maqāşid Al-Khalq: Studi terhadap Pemikiran al-Ghazzālī, al-Syāţibī dan Ibn ‘Āsyūr, (Sahifah, Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry: Banda Aceh, 2018).
- Jeumala, Ismail Badruzzaman. 2020. Majelis Adat Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-empat. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2013.
- Koentjaraningrat. 2022. Beberapa Pokok Antropologi Sosial, Jakarta: Dian Rakyat.
- Mardani. 2020. Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Masyukri Abdillah, “Distorsi Sakralitas Pernikahan Pada Masa Kini” Dalam Mimbar Hukum No. 36 Tahun IX 1998.
- Muhammad Idrus, Seperatisme Etnis Bukan Sekedar Sebuah Wacana, UNISIA NO. 47/XXVI/I/2003.
- Muhammad Washfi, Mencapai Keluarga Barokah, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2020), hal. 427.
- Muslim Pohan. 2015. Perkawinan Semarga Dalam Masyarakat Batak Mandailing Migran Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Skripsi Thesis, Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Nasir Budiman. 2021. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Cet. I, Banda Aceh: Hasanah.
- Rahmat Hakim. 2020. Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia.
- Sayuthi Ali, Metodologi Penelitian Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Sayyid Sabiq. 2018. Fikih Sunnah, Jakarta, Cakrawala.
- Slamet Abidin dan Aminuddin. 2019. Fiqh Munakahat I, Pustaka Setia, Bandung.
- Soemiyati. 2022. Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty.
- Sulaiman Al-Mufarraj. 2021. Bekal Pernikahan: Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Syair, Wasiat, Kata Mutiara, Jakarta: Qisthi Press.
- Syahrizal Abbas. 2021. Jabbar Sabil, dkk, Filsafat Hukum Islam, Banda Aceh: Ar-Raniry Press.
- Syaikh Hasan Ayyub. 2022. Panduan Keluarga Muslim, Jakarta: Cendikia Sentra Muslim.