Main Article Content
Abstract
Penelitian ini terfokus pada pengalihan kredit sepeda motor yang belum lunas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pengalihan kredit sepeda motor yang belum lunas di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan tinjauan Fiqh Muamalah terhadap hal tersebut. Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari hasil hasil wawancara, sumber data sekunder adalah dokumentasi hasil penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengalihan kredit sepeda motor yang belum lunas di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan secara tidak resmi oleh warga, pengalihan dilakukan dengan alasan faktor ekonomi.Tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik pengalihan kredit sepeda motor yang belum lunas di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang adalah dilarang, karena barang yang dialihkan bukan milik pribadi pihak yang mengalihkan sepeda motor dan hal tersebut tidak sesuai dengan syarat jual beli dan melanggar aturan syariat Islam.