Main Article Content

Abstract

Tradisi adat perkawinan suku Gayo yang mulai memudar di kalangan masyarakat Gayo. Masih banyak masyarakat Gayo yang kurang memahami tentang tradisi perkawinan yang telah turun temurun yang telah dilakukan oleh nenek moyang mereka. Permasalahan pokok yang di kaji dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimana bentuk pelanggaran nilai-nilai pendidikan Islam pada pelaksanaan Sinte Mungerje (Pernikahan) Suku Gayo di Peunaron Aceh Timur? 2)Bagaimana nilai-nilai pendidikan Islam yang terdapat pada Suku Gayo pada pelaksanaan Sinte Mungerje (Pernikahan) Suku Gayo di Peunaron Aceh Timur? Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1)Untuk mendeskripsikan bentuk pelanggaran nilai-nilai pendidikan Islam pada pelaksanaan Sinte Mungerje (Pernikahan) Suku Gayo di Peunaron Aceh Timur. 2)Untuk mendeskripsikan nilai-nilai pendidikan Islam yang terdapat pada Suku Gayo pada pelaksanaan Sinte Mungerje (Pernikahan) Suku Gayo di Peunaron Aceh Timur. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) nilai-nilai pendidikan Islam yang terdapat pada Suku Gayo pada pelaksanaan Sinte Mungerje (Pernikahan) Suku Gayo di Peunaron Aceh Timur yaitu nilai akidah, ibadah, akhlak dan besinte (menjalin silahturahmi dengan baik). Dalam adat suku gayo pelaksanaan pernikahan semuanya harus harus berdasarkan syariat Islam yang semuanya terkandung nilai-nilai pendidikan Islam. Sedangkan (1) bentuk pelanggaran nilai-nilai pendidikan Islam pada pelaksanaan Sinte Mungerje (Pernikahan) Suku Gayo di Peunaron Aceh Timur berupa kawin lari (nyangka), tertangkap (gerle) dan berupa besene (bercanda yang berlebihan) yang mana dilakukan pada mempelai wanita. Mereka yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberika sanksi sesuai bentuk pelanggaran yang diperbuat. nilai-nilai pendidikan Islam yang terdapat pada Suku Gayo pada pelaksanaan Sinte Mungerje (Pernikahan) Suku Gayo di Peunaron Aceh Timur yaitu nilai akidah, ibadah, akhlak dan besinte (menjalin silahturahmi dengan baik). Dalam adat suku gayo pelaksanaan pernikahan semuanya harus harus berdasarkan syariat Islam yang semuanya terkandung nilai-nilai pendidikan Islam.

Keywords

Nilai Pendidikan Islam Sinte Mungerje

Article Details

How to Cite
Tawarati. (2017). NILAI-NILAI PENDIDIKAN ISLAM PADA PELAKSANAAN SINTE MUNGERJE (PERNIKAHAN) SUKU GAYO DI PEUNARON ACEH TIMUR. Al-Ikhtibar: Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(1), 395-430. Retrieved from https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/ikhtibar/article/view/3204

References

  1. Azwar, Syarifuddin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
  2. Arifin, Muzayyin. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013.
  3. Al-Attas, Nauib. Aims and Onjektives of Islamic Education. Jeddah: King Abdul Aziz Univercity, 2011.
  4. Abdurrahman, Al-Jaziri. Kitab ‘ala Mazahib al-Arba’ah. Beirut Libanon: Dar Ihya al-Turas al-Arabi, 2011.
  5. Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
  6. Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UI Pres, 2010.
  7. Derajat, Zakiah. Pendidikan Islam Keluarga dan Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.
  8. Depdiknas Jendral Direktorat Pendidika Dasar, Lanjutan Pertama dan Menengah, Pedoman Khusus Pengembangan Silabus Berbasis Kompetensi Sekolah Menengah Pertama. Jakarta: 2014.
  9. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Penerbit Jabal Raudhotul Jannah, 2012.
  10. Derajat, Zakiah. Pendidikan Islam Keluarga dan Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012.
  11. Fathurrohman, Muhammad. Meretas Pendidikan Berkualitas dalam Pendidikan Islam. Yogyakarta: Teras, 2012.
  12. Herdiansyah, Haris. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Salemba Humanika, 2010.
  13. Hanafi, Yusuf. Kontovresi Perkawinan Anak di Bawah Umur. Bandung: Mandar Maju, 2011.
  14. Miles dan Hubernan, Metode Penelitian Kualitatif . Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
  15. M. Natsir, Fiqhud Dakwah. Solo: Ramadhani, 2013.
  16. M. Dalyono, Psikologi Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2015.
  17. Mujib, Abdul. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2010.
  18. Melalatoa, Budaya Malu: Sistem Budaya Gayo dalam Sistem Budaya Indonesia. Jakarta: UI PT Pelajar, 2017.
  19. Nuruddin, Amiur. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada, 2014.
  20. Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
  21. Rahmat Hidayat, Fakultas Tabiyah dan Keguruan. Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Tahun 2016. dengan Judul : “Penanaman Nilai Pendidikan Islam pada Masyarakat Gayo”.
  22. Rasidin, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Universitas Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara, Medan. Tahun 2018. Dengan judul “Adat Gayo dan Gaya Hidup dalam Upacara Pernikahan di Gayo Lues Modern”.
  23. Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 2010.
  24. Shihab, Alwi. Islam Inklusif Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama. Bandung : Mizan, 2012.
  25. Sukiman, Fakultas Tabiyah dan Keguruan. Universitas Diponegoro Semarang, Tahun 2016. dengan Judul “Nilai-Nilai Pembangunan Islam dalam Masyarakat Gayo”.