Main Article Content

Abstract

Perlindungan hukum bagi rakyat adalah sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan resprensif. Perlindungan anak menyangkut berbagai aspek kehidupan dan penghidupan, agar anak benar-benar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai dengan hak asasinya. Jarimah pemerkosaan terdapat unsur pemaksaan, ancaman atau kekerasan berbeda dengan zina yang merupakan persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak (Pasal 1 ke 26 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nama Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 (Enam belas) tahun penjara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan

Keywords

Putusan, Jarimah Pemerkosaan, Hukum Jinayah

Article Details

How to Cite
Amrunsyah. (2018). PUTUSAN JARIMAH PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH DI MAHKAMAH SYAR’IYYAH KOTAL LANGSA. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 3(I), 1-33. https://doi.org/10.32505/legalite.v3iI.1093