LEMBAGA WILAYATUL HISBAH DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH
Abstract
Secara yuridis, pengaturan syari'at Islam di Aceh didasarkan pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Implementasi dari pelaksanaan syari'at Islam tertulis dalam peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari'at Islam Provinsi Daerah Istimewa Aceh.Wilayatul qadha adalah lembaga peradilan umum seperti dikenal sekarang, wilayatul madzalim adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menangani kasus kesewenang-wenangan dan kezaliman pejabat pemerintah, sedangkan Wilayat al-Hisbah adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan syari'at Islam dan amar ma'ruf nahi munkar secara umum.