FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERCERAIAN DALAM TINJAUAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA
Abstract
Dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang isinya sebagai berikut : "Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelahPengadilan yang tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belahpihak." Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 seperti yang termaktub di atas maka yang dimaksud dengan perceraian perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah proses pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan di depan persidangan dan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Agama. Faktor-faktor yang mempengaruhi, yaitu: Faktor Ekonomi Dalam Keluarga, Faktor Peningkatan Gaji, Faktor Perselingkuhan, Pelayanan Dalam Keluarga, Domisili, dan Perkembangan Teknologi Informasi.