QAWAID FIQHIYYAH DALAM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Abstract
Di dalam mengeluarkan fatwanya, majelis ulama Indonesia menggunakan metode
yang baku, yaitu senantiasa melandaskan keputusannya berdasarkan landasan dan dalil-dalil
yang kuat. Sumber utama dalil fatwa MUI adalah Alquran dan Sunnah. urutan berikutnya
adalah dalil-dalil hukum baik yang disepakati ataupun tidak disepakati oleh para ulama
mujtahid, baru kemudian qawaidh fiqhiyyah. qawaidh fiqhiyyah adalah salah satu landasan dalil
yang penting bagi Majelis Ulama Indonesia dalam mengeluarkan fatwanya. Artikel ini ditulis
dalam rangka survey terhadap berbagai macam qawaidh fiqhiyyah yang dipergunakan MUI
dalam mengeluarkan fatwanya. Ada 4 fatwa yang disurvey yaitu tentang bermuamalah melalui
media sosial, imunisasi, uang elektronik syariah (fatwa ini dikeluarkan oleh dewan Syariah
Nasional-MUI) dan Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh Dari Pendonor Mati Untuk
Orang Lain. fatwa-fatwa ini dipilih karena memuat berbagai macam qawaidh fiqhiyyah dan
memuat minimal enam kaidah fiqhiyyah.