PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERNIKAHAN ANAK TIRI PADA MASYARAKAT DESA ROMBUH PAMEKASAN

  • Imam Hafas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Hukum Islam, Hukum Positif, Menikahi Anak Tiri.

Abstract

Pernikahan adalah sebuah bentuk ikatan dalam membentuk tatanan kehidupan dalam lingkup kecil, yaitu keluarga yang bahagia dunia akhirat. Berbicara tentang sebuah ikatan pernikahan yang ada di lingkup masyarakat, tidak luput dari berbagai problem. Di antaranya adalah pernikahan yang tidak diperbolehkan oleh agama. Hal ini justru menjadi sebuah problem, dimana sebuah problem harus diselesaikan. Baik secara adat, kebiasaan, dan bahkan agama. Dalam penelitian ini yang menjadi latar belakang masalah adalah sebuah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak tirinya. Dan dilakukan dibawah tangan. Penelitian bermaksud mengkaji tentang pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap permasalahan yang ada. Adapun beberapa pokok permasalahan yang dapat diangkat untuk mampu menjawab adalah bagaimana deskripsi pernikahan antara seorang pria dengan anak tirinya? Dan bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap pernikahan antara seorang pria dengan anak tirinya?. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Adapun sumber data menggunakan data primer san sekunder dengan tehnik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dkumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan metode induktif dan metode komparatif. Tehnik triangulasi menjadi pengecekan keabsahan data dengan menggunakan thnik triangulasi dengan metode.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-‘Asqalami Ibnu Hajar. Fath al-Bari. Juz 9. Beirut: Dar al-Fikr.t.th

Al-Husaini Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad. Kifayat al-Akhyar. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 2001

Al-Nawawi Imam. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Juz 16. Beirut: Dar al-Fikr. t.th.

Al-Ra’uf bin Dahlan Djalaluddin. Aturan Pernikahan dalam Islam. Jakarta: Jal Publishing. 2011.

Al-Sha'idi Abdul Hakam. Menuju Keluarga Sakinah. terj. Uqinu Attaqi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1995.

Amin Suma Muhammad. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.

Arikunto Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2006.

Ghazaly Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana. 2003.

H.S.A Al-Hamdani. Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amani. 2002.

Hadi Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset. 1986.

Hermanto Agus. Larangan Perkawinan: dari Fikih, Hukum Islam, hingga Penerapannya dalam Legislasi Perkawinan Indonesia. Cet. Ke-1. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books. 2016.

Ibnu Rusyd. t.th. Bidayalul Mujtahid. Surabaya: Al-Hidayah.

Kamal Mukhtar. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang. 1985.

Moleong Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2000.

Salamah, Wawancara, 30 Juli 2018.

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty. 1997.

Soemiyati. Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Yogyakarta: Liberty. 1997.

Sugiyono. Metode Penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta. 2009.

Sulaiman Ibn Muhammad Ibn Umar al-Bujairimi. Al-Bujairimi ‘ala al-Khatib. Juz IV. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 1996.

Suryabrata Sumadi. Metode Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2010.

Thayib Anshari. Struktur Rumah Tangga Muslim. Surabaya: Risalah Gusti. 1991.

Tim Penyusun. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Arkola. 1974.

Tim Penyusun. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Arkola. 2005.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Yanggo Chuzaimah T. dan A. Hafiz Anshari A. Z. (Ed.). Problematika Hukum Islam Komtemporer. Jakarta: Sinar Grafika. 2000.

Published
2020-07-26
How to Cite
Imam Hafas. (2020). PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERNIKAHAN ANAK TIRI PADA MASYARAKAT DESA ROMBUH PAMEKASAN. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 7(1), 16-28. https://doi.org/10.32505/qadha.v7i1.1458