Main Article Content

Abstract

Penodaan agama adalah satu tindakan melawan hukum, baik dalam
Islam maupun dalam undang-undang di Indonesia, bentuk penodaan Agama
dalam Islam adalah setiap menghina Allah,menghina Nabi dan menghina
Islam yang dinamakan dengan murtad dan hukum bagi orang murtad adalah
hukuman mati. sebagaimana hadis rasulullah yang diriwayatkan oleh bukhari
dalam kitabnya Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdillah : Telah
menceritakan kepada kami Sufyaan, dari Ayyub, dari ‘Ikrimah: hal ini
sebagaimana ditegaskan oleh Hadis sebagai berikut:Dari Ibnu Abbas, ia berkata
,”Rasulullah bersabda, barang siapa yang mengganti agamanya , maka
bunuhlah dia.” (HR. Al-bukhari, Abu Dawud, Al-tirmizi,dan Annasa’i).
Sedangkan bentuk penodaan dalam hukum pidana di Indonesia adalah
Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan,melakukan perbuatan
yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia dan hukum bagi penodaan Agama dalam hukum pidana
diIndnnesia adalah dipenjara selama-lamanya lima tahun. sebagaimana yang
dikatakan didalam KUHP pada Pasal 156a KUHP menyatakan “Dipidana
dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja
di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:(a)yang pada
pokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaa atau penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Indonesia;(b)dengan maksud agar supaya orang tidak
menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Keywords

Penodaan Agama, Hukum Islam, Hukum pidana Indonesia

Article Details

How to Cite
Adnani, A. (2017). PENODAAN AGAMA. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 4(1), 60-78. https://doi.org/10.32505/qadha.v4i1.176