Main Article Content

Abstract

Dalam pembahasan ini peneliti memfokuskan kepada pemeliharaan anak akibat
keadaan suami istri dalam suatu keluarga yang terjadi perselisihan dan
pertengkaran yang sangat memuncak, dan tidak dapat didamaikan lagi, yang
berakhir dengan perceraian. Akibat perceraian, terjadilah perselisihan mengenai
pemeliharaan anak. Suami menghendaki hak asuh diberikan kepadanya, demikian
pula sang mantan istri nya. Meskipun dalam agama menetapkan bahwa wanitalah
yang paling berhak untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz, tetapi di dalam
keadaan ibunya belum menikah lagi.

Keywords

Pemeliharaan Anak Hak Asuh Anak

Article Details

How to Cite
Noufa Istianah, F. dan. (2017). HAK ASUS ANAK : SUATU ANALISA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA TENTANG PENGALIHAN HAK ASUH ANAK. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 4(1), 95-120. https://doi.org/10.32505/qadha.v4i1.178