Main Article Content

Abstract

Jual beli merupakan salah satu usaha dibidang ekonomi dengan syarat tidak ada unsur penipuan. Pelaksanaan jual beli harus diperhatikan tentang aturan yang ditetapkan oleh Islam baik rukun, syarat maupun di dalam etika bisnis Islam. Kenyataannya yang terjadi di dusun Inpres desa Seumadam untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya para petani karet dan pembeli (agen) melakukan kecurangan, baik pada kualitas barang maupun kuantitasnya. Dimana para petani karet mencampur pulungan karet dengan tambahan air baterai untuk menjaga agar karet tidak menyusut saat ditimbang. Namun ketika agen membeli dan menjual ke pabrik karet sudah menyusut sehingga merugikan para pembeli (agen). Kemudian agen pun melakukan pengurangan timbangan tanpa persetujuan dari petani. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana perilaku petani dalam praktik jual beli karet dengan menambahkan air baterai di dusun Inpres desa Seumadam? (2) Bagaimana tinjauan etika bisnis Islam tentang perilaku petani dalam praktik jual beli karet dengan menambahkan air baterai di dusun Inpres desa Seumadam? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan sifat penelitian ini field research. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa


jual beli karet dengan menambahkan air baterai di dusun Inpres desa Seumadam tidak sesuai dengan etika bisnis Islam karena terdapat unsur ghabn (mengurangi takaran), tadlis (menyembunyikan cacat barang) dan gharar (ketidakjelasan). Tinjauan etika bisnis Islam tentang perilaku petani dalam praktik jual beli karet dengan menambahkan air baterai di dusun Inpres desa Seumadam tidak sesuai dengan prinsip-prinsip di dalam etika bisnis Islam yaitu prinsip kesatuan (tauhid), prinsip keseimbangan, prinsip kehendak bebas, prinsip tanggung jawab (amanah), prinsip kebenaran: kejujuran dan kebajikan.


Kata Kunci: Jual Beli, Karet, Etika Bisnis Islam


perilaku petani dalam

Keywords

Jual Beli Karet Etika Bisnis Islam

Article Details