Prespektif Siyasah Amaliyah Terhadap Aplikasi Trading

Authors

  • MUHAMMAD NAJAAHUL FIKRI DAHLAN a:1:{s:5:"en_US";s:51:"UNIVERSITAS NEGERI UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG";}

DOI:

https://doi.org/10.32505/muamalat.v8i1.6204

Keywords:

qawaid fiqh, fiqh, hukum islam

Abstract

Qawaid fiqh memiliki peran penting dalam pengaplikasian hukum Islam modern sebab poin-poin yang ada pada dalamanya ialah prinsip yang ada dalam setiap cabang fiqh. Qawaid fiqh tidak hanya menjadi ukuran untuk menentukan kemaslahatan suatu hukum, tetapi juga berperan utama dalam mwngkonfirmasi akan setiap fiqh yang disusun tidak berlawanan akan nash, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Dan menerapkan Qawaid fiqh dalam pembuatan atau penafsiran undang-undang, dapat dipastikan bahwa undang-undang tersebut memenuhi standar untuk diterapkan dalam masyarakat modern, sehingga tidak perlu khawatir undang-undang tersebut akan menimbulkan masalah atau konflik norma dalam implementasinya. Hubungan antara Qawaid fiqh dan hukum Islam saling terkait, karena dinamika hukum Islam yang ada dalam fiqh sangat bergantung pada Qawaid fiqh. Sifat umum atau universal aturan dalam hal ini dapat diterapkan dalam berbagai kondisi, setiap waktu, dan setiap saat.

References

Warson, Ahmad. Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia. Pustaka progesif, 1997.

Hidayatullah, Syarif. Qawaid fiqiyyah dan Penerapannya Dalam Transaksi keuangan Syariah Kontemporer (muamalat, maliyyah islamiyah, muasirah). Gramata Publishing, 2012.

Shomad, Abd. Hukum Islam: penormaan Prinsip syariah Dalam Hukum Indonesia. Cetakan pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Prawita Thalib, Op.Cit.,h.22-23.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2009

Ibn Ashur. Treatise on Maqsadid al-shariah. Terj. Mohammad El-Taher El-Meawi, London: The International Institute of Islamic Thought, 2006.

Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-fiqh (Daar ar-rasyid: 2008), 195-197

Downloads

Published

2023-06-27

How to Cite

Prespektif Siyasah Amaliyah Terhadap Aplikasi Trading. (2023). Al-Muamalat Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 8(1), 80-86. https://doi.org/10.32505/muamalat.v8i1.6204

Similar Articles

21-30 of 115

You may also start an advanced similarity search for this article.