Main Article Content
Abstract
Konsep Al Istislah ditetapkan menjadi hukum fiqh yang sama dengan
Mashalih al Mursalah. Al Mashlahat al Mursalah adalah mashlahat
yang dapat menarik manfaat dan menolak kemudharatan. Mashlahat
yang didatangkan oleh syari`at Islam adalah untuk merealisasikan
mashlahat dalam bentuk yang secara umum, memberikan hukum
syara` kepada suatu kasus yang tidak terdapat dalam Nash dan Ijma`
atas dasar memelihara yang terlepas yaitu kemeslahatan yang tidak
ditegaskan oleh syara` dan tidak pula di tolak. Walaupun Nash al
Syar`iyat mendatangkan hukum untuk merealisir kemeslahatan.
Ruang lingkup Mashalih almurslah adalah setiap kemashlahatan yang
masuk kedalam Maqashid al Syar`i (tujuan pembuatan syara`) yang
secara garis besarnya ada lima masalah pokok kemeslahatan dalan
tujuan al syari`at (Maqashid al Tasyri`). Kelima ini adalah : maqashid
li al Dini (tujuan untuk menjaga agam), maqashid li al Nafsi (tujuan
untuk menjadan jiwa), maqashid li al Aqli (tujuan untuk menjaga
akal), maqashid li al Nasabi (tujuan untuk menjaga keturunan),
maqashid li al Mali (tujuan untuk menjaga harta). Hukum Fiqh yang
ditetapkan oleh Metode al Istislah adalah mendatangkan kemaslahatan
dan menjauhkan kemafsadatan. Walauun para ahli dan para Imam
Mujtahid (imam mazhab) memandang al Istislah (bahkan termasuk al
Istihsan), memiliki pandangan yang berbeda. Namnu mereka
masingmasing memiliki sikap yang jelas dalam melihat istilah ini,
baik bersifat positif maupun negatif.