Efektifitas Investasi Saham Online Di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

  • Zaida Wardatus Sholikhah uin maulana malik ibrahim
Keywords: Investment, Stocks, Sharia, Law

Abstract

Berinvestasi saham online sangat efektif untuk dilakukan masyarakat, terlebih di masa pandemic saat ini. Namun, kurangnya literasi masyarakat mengenai investasi mengakibatkan kerugian dalam berinvestasi. Untuk itulah OJK memberikan kebijakan untuk memberikan pelayanan edukasi mngenai investasi. Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, hukum berinvestasi saham adalah mubah (boleh), selagi hal tersebut tidak keluar dari konsep dan prinsip-prinsip dalam syariah. metode yang digunakan menggunakan kualitatif dengan pengambilan data kepustakaan (library research). Penelitian ini berorientasi pada efektifitas hukum berinvestasi saham dengan meninjaunya kembali dari aspek hukum positif dan hukum islam, sehingga penulis mencari dan memperoleh data pustaka dari berbagai sumber, baik publikasi dari jurnal, artikel dan riset riset terdahulu yang berhubungan dengan investasi saham dan hukum hukumnya.

References

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)

Fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X /2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

dan referensi dari jurnal-jurnal yang terkait.

Published
2021-06-30
Section
Articles