Main Article Content

Abstract

Abstract


Zakat fitrah must be paid by every Muslim, both young and old as a form of cleansing himself from all the traits and behaviors that have been done during the month of Ramadan and before. Not only that, zakat fitrah helps brothers who are in trouble in welcoming the victory day at the end of the month of Ramadan, those who are poor, poor people, amil zakat, people in debt, riqob, people who struggle with fi sabilillah, converts and ibn sabil are entitled to help. Indonesia, which is the largest Muslim country, of course always finds basic social problems. One of them is the empowerment of zakat fitrah for the poor. This research examines the management of zakat fitrah in Diloato Village, Boalemo Regency during the outbreak, namely covid-19 which encourages everyone to carry out activities without ignoring health protocols. This study uses a qualitative method that focuses on social analysis according to the realities of people's lives, which then collects data by producing descriptive data from the speakers as well as observing people's behavior, namely muzakki, amil and mustahiq. The data is analyzed so that it can be presented optimally and can draw conclusions according to the problems found. The results of this study show that the Covid-19 pandemic is not an obstacle and an obstacle for amil zakat to collect zakat fitrah from muzakki and distributed to mustahiqs in various ways while still promoting health protocols, because social needs need more attention by all parties without exception.


Keywords:  Management, Zakat, Zakat Fitrah


 


Abstrak


Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim baik tua maupun muda sebagai bentuk pembersihan diri dari segala sifat dan perilaku yang telah dilakukan selama bulan Ramadhan dan sebelumnya. Bukan sampai di situ, zakat fitrah membantu saudara-saudara yang kesusahan dalam menyambut hari kemenangan di penghujung bulan Ramadhan, mereka yang termasuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang yang berhutang, riqob, orang yang berjuang fi sabilillah, mualaf dan ibnu sabil berhak mendapatkan bantuan. Indonesia yang merupakan negara muslim terbesar, tentu selalu ditemukan permasalahan sosial yang mendasar. Salah satunya pemberdayaan zakat fitrah bagi masyarakat miskin. Penelitian ini mengulik tentang pengelolaan zakat fitrah di Desa Diloato, Kabupaten Boalemo di masa wabah yang sedang merebak ini yakni covid-19 yang menganjurkan setiap orang untuk melaksanakan kegiatan tanpa mengacuhkan protokol kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang fokus pada analisis sosial sesuai realita dalam kehidupan masyarakat, yang kemudian mengumpulkan data-data dengan menghasilkan data deskriptif dari para narasumber sekaligus mengamati perilaku masyarakat yakni muzakki, amil dan mustahiq. Data-data tersebut dianalisis agar dapat disajikan dengan maksimal dan dapat menarik kesimpulan sesuai permasalahan yang ditemukan. Hasil penelitian ini bahwa pandemik covid-19 bukan menjadi halangan dan hambatan bagi amil zakat untuk menghimpun zakat fitrah dari para muzakki dan didistribusikan kepada para mustahiq dengan berbagai cara dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, karena kebutuhan sosial perlu lebih diperhatikan oleh semua pihak tanpa terkecuali.


Kata Kunci:  Manajemen, Zakat, Zakat Fitrah

Keywords

Manajemen Zakat Zakat Fitrah

Article Details

How to Cite
Perdana, D. A., & Djufri, A. (2021). Management of Zakat Fitrah During The Pandemic Period In Boalemo, Gorontalo. Al - Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 6(2), 12-27. Retrieved from https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/muamalat/article/view/3015

References

  1. Abdur Rahman Adi Saputra, Dkk. Rumah Moderasi Beragama: Perspektif Lintas Keilmuan. Yogyakarta: CV Bening Pustaka, 2019. https://thesiscommons.org/9qfhv/.
  2. Creswell, John W. Penelitian Kualitatif & Desain Riset: Memilih Di Antara Lima Pendekatan (Diterjemahkan Dari Qualitative Inquiry & Research Design: Choosing Among Five Approach, Third Edition). Pustaka Pelajar, 2018.
  3. Inoed, Amiruddin. Anatomi Fiqh Zakat : Potret Dan Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005. https://books.google.co.id/books/about/Anatomi_fiqh_zakat.html?id=a8jtAAAACAAJ&redir_esc=y.
  4. Leli, Maisarah. “Urgensi Zakat Dalam Pemberdayaan Ekonomi Di Masa Vandemi COVID Ditinjau Dari Prespektif Ekonomi Islam.” Jurnal At-Tasyri’Iy, 2020.
  5. Nurhidayat, Nurhidayat. “Strategi Fundraising Zakat Pasca Pandemi Covid-19.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 2020. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i8.16553.
  6. Nuruddin, M. “Transformasi Hadis-Hadis Zakat Dalam Mewujudkan Ketangguhan Ekonomi Pada Era Modern.” Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2014.
  7. Percepatan Penanganan Covid 19, Gugus Tugas. “Keputusan Presiden Republik Indonesia No 7 Tahun 2020.” covid19.go.id, 2020. https://covid19.go.id/p/regulasi/keppres-nomor-7-tahun-2020-tentang-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-i9.
  8. Wahyu, A. Rio Makkulau, and Wirani Aisiyah Anwar. “Management of Zakat at BAZNAS Regency Sidrap During COVID-19’s Pandemic.” Jurnal Iqtisaduna, 2020. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v1i1.15807.