Main Article Content

Abstract

Mengingat tidak seharusnya suatu perkawinan itu dibatalkan, karena suatu
perkawinan merupakan suatu hal yang bersifat religius dan tidak boleh
dipermainkan. Dan karena dalam suatu perkawinan tidak hanya mengikat
hubungan satu laki-laki dengan satu perempuan, melainkan mengikat semua
keluarga besar yang ada dalam nasab keluarga dan perkawinan yang terjadi
tidak hanya hubungan antara manusia dengan manusia (hablu minan nas),
melainkan melibatkan hubungan antara manusia dengan Allah SWT., (hablu
minallah), sehingga perkawinan tidak mudah dibatalkan. Pembatalan
perkawinan merupakan suatu tindakan guna memperoleh keputusan
pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan batal.
Pengetahuan pihak KUA terhadap keabsahan calon mempelai tidak lain
karena akan berimbas pada sah dan tidaknya perkawinan tersebut. Sehingga
dipandang penting adanya pencegahan yang dilakukan, guna tidak terjadinya
pembatalan perkawinan. Maka diperlukanlah langkah-langkah yang harus
ditempuh seperti lembaga pemerintah Kantor Urusan Agama (KUA) supaya
dapat mengambil tindakan untuk mengantisipasi terjadinya pembatalan
perkawinan.

Keywords

Pembatalan perkawinan. pencegahan

Article Details

How to Cite
Faisal, F. (2017). PEMBATALAN PERKAWINAN DAN PENCEGAHANNYA. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 4(1), 1-15. https://doi.org/10.32505/qadha.v4i1.173

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>